Memahami Wabah Corona Dari Sisi Agama

Wabah yang saat ini mendunia, yaitu virus corona, pada varian terbaru Covid-19 merupakan musibah dan menjadi keprihatinan kita semua. Lebih dari 88 ribu orang di Indonesia dan 4,2 juta di dunia, meninggal dunia, serta menyebar di seratus lebih negara di dunia. Informasi berdasarkan update informasi resmi pemerintah pekan ketiga Juli 2021.

Bagaimana sikap kita sebagai bagian dari umat beragama, untuk menghadapi musibah besar ini? Tidak bukan, adalah mengembalikan semuanya kepada Allah, Sang Pencipta. Bahwa Allah yang telah menciptakan semua makhluk-Nya, baik yang besar maupun yang kecil, yang terlihat maupun tidak kelihatan oleh mata.

Pada salah satu ayat dari Al-Qur’an, berfirman:

“Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun” (Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami akan kembali). (QS Al-Baqarah [2]: 156).

Karenanya, seyogianya kita tidak bersedih dan khawatir berlebihan dan berlarut-larut, apalagi hingga menyesali nasib lalu berputus asa. Sebab, semuanya memang hanya milik Allah. Termasuk wabah corona yang saat ini merebak ke seluruh dunia. Pelajaran terpentingnya, bagaimana kita berupaya mengatasinya dan mengantisipasinya, dengan cepat dan tepat.

Bila kita telusuri dengan pendekatan sistem kepercayaan, berupa aqidah, kita menyadari bahwa segala urusan di muka bumi ini, adalah atas izin dan kehendak Allah. Seperti firman-Nya:

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah, dan setiap orang yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”  (QS At-Taghabun : 11).

Tetapi penjelasan lebih lanjut, disbutkan bahwa:

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar dari dosa-dosamu.” (QS Asy-Syura: 30).

Itulah hakikat musibah, atas izin Allah dan karena kelalaian manusia. Tetapi semua kita coba kembali memahami sebagai bagian dari ilmu Allah.

Pada QS Al-An’am Allah menekankan :

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (QS Al-An’am [6] : 59).

Menurut ahli tafsir, Syaikh Wahbah az-Zuhaili, pakar asal Suriah, dalam Kitab Tafsir Al-Wajiz, dijelaskan, bahwa Allah mengetahui, bukan hanya mengetahui, tapi Maha Mengetahui. Bahwa, semua yang ada dan terjadi di daratan dan di tempat-tempat sepi tersembunyi sekalipun, yang mencakup binatang, pepohonan, pasir kerikil, dan debu, termasuk bakteri dan virus. Juga segala hewan yang berada di laut, berupa binatang, tambang, ikan, dan lain-lain yang dikandungi oleh airnya.

Itulah bukti keagungan Allah. Dzat Mahabesar dan keluasan-Nya dalam seluruh sifat-sifat-Nya.

Adapun realitas di sekeliling kita, ada orang yang meninggal, terdampak virus corona, maka sesungguhnya kematian itu bukanlah karena seseorang atau benda apapun. Namun semata-mata karena ajal yang sudah Allah tentukan. Maka, bagi yang tertimpa wabah corona, atau apapun, tetap berharap dan bergantungnya mutlak kepada Allah.

Adapun kepada sesama manusia, seperti diperiksa kepada dokter, karantina perawatan, itu hanyalah ikhtiar, yang memang harus maksimal juga dilakukan, agar dapat sehat kembali.

Semntara persoalan ketentuan ajal, Allah menyebutkan di dalam firman-Nya :

“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS Al-Anbiya [21]: 35).

Untuk itu, baiknya kita perkuat upaya spiritual ilahiyah, yakni dengan memanjatkan doa memohon keselamatan dari Allah Sang Maha Pencipta dan Sang Pemberi Keselamatan. Memperkuat spiritual jiwa dengan shalat, doa, dzikrullah, shalawat dan kalimat-kalimat thayyibah.

Termasuk selalu memanjatkan doa secara khusus, seperti doa yang diajarkan Rasulullah SAW, di antaranya :

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit kulit, gila, lepra, dan dari penyakit lain yang mengerikan.” (HR Abu Daud dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu).

Semoga Allah melindungi dan menyelamatkan kita dan keluarga dari serangan wabah virus corona, dan berbagai ujian serta bencana lainnya.*

Aturan Larangan Penodaan Agama

Kasus Penodaan Agama di Indonesia rupanya bukan lagu baru seperti sejak kasus Ahok. Seiring sejarah kehidupan masyarakat beragama di Indonesia beberapa kali terjadi. Padahal aturan yang mengaturnya sudah ada sejak lama.
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/Pnps Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dan Penjelasan Atas Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/Pnps Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalah-Gunaan Dan/Atau Penodaan Agama

Silahkan lihat dan download link berikut ini:
https://drive.google.com/file/d/1dLqZzgHGru6aG0XW82Hc-DM8IYHbn3fh/view?usp=sharing

Larangan Cetakan Diduga Bahaya

Pemerintah melakukan pengamanan cetakan yang diduga dapat menggelisahkan kehidupan umat bergama.

Ini salah satunya, penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1963 Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum

Peraturan ini muncul berdasarkan adanya kasus adanya bahwa barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum akan membawa pengaruh buruk terhadap usaha-usaha mencapai tujuan revolusi, karena itu perlu diadakan pengamanan terhadapnya.

Silahkan lihat dan download link berikut ini:

https://drive.google.com/file/d/19nW_q-7yV1VNo6CuOyjAdD5KS8eAw-tz/view?usp=sharing

Keputusan, Ketetapan dan Aturan Menteri Agama RI Tentang Kehidupan Keagamaan

Kementerian Agama RI sebagai lembaga “otonom” untuk pengaturan kehidupan keagamaan di Indonesia telah mengeluarkan sejumlah aturan tentang kehidupan keagamaan umat beragama, antara lain berikut ini.

  1. Keputusan Menteri Agama No. 79 Tahun 1972 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama No. 75 Tahun 1971 Tentang Hari Libur Umat Hindu Dan Budha Tahun 1972
    Menteri Agama Republik Indonesia Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 Tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama
  2. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1996 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama
  3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-108/J.A/5/1984 Tentang Pembentukan Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
  4. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran-Aliran Kepercayaan
  5. Instruksi Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979 Tentang Pembinaan, Bimbingan Dan Pengawasan
    Terhadap Organisasi Dan Aliran Dalam Islam Yang Bertentangan Dengan Ajaran Islam
  6. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Tindak Lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor O1/Ber/Mdn-Mag/1969 Di Daerah
  7. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Daerah Sehubungan Dengan Telah Terbentuknya Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama
  8. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1981 Tentang Peningkatan Penerangan Dan Bimbingan Mengenai Penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 455.2-360 Tentang Penataan Klenteng

Tenang kawan pembaca, kami menyediakan link lengkap semua aturan itu. Silahkan di-download. Like dan komen Anda sangat kami hargai.

Berikut link-nya.

https://drive.google.com/file/d/14YQHJ8x1PYbTMThfd5VUT7qAIvy3WvSy/view?usp=sharing

Peraturan Tentang Hubungan Antar Umat Beragama di Indonesia

Kehidupan keagamaan umat di Indonesia memang memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain di dunia. Padahal sudah ada beberapa peraturan yang mencoba menengahi persoalan pelik ini.

Setidaknya ada 5 peraturan bersama antara kementerian yang mengatur tentang kehidupan antar umat beragama di Indonesia, yaitu di bawah ini.

  1. Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 / Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat
  2. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2007 / Nomor : Kep.326/Men/X/2007 / Nomor : Skb/10/M.Pan/10/2007 Tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 481 Tahun 2006, Nomor : Kep.281/Men/VII/2006 Dan Nomor : Skb/03/M.Pan/7/2006 Tentang Hari-Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2007
  3. Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008 / Nomor : Kep-033/A/Ja/6/2008 / Nomor : 199 tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat
  4. Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 01/Ber/Mdn-Mag/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran  Pelaksanaan Pengembangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya
  5. Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 / 1 Tahun 1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama Dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia

Untuk mendapatkan file secara lengkap silahkan didownload gratis dengan link di bawah ini,

https://drive.google.com/file/d/110-MNiDodw2D-Zqm6nHtUPVMvFoYV90Z/view?usp=sharing

 

Aturan-aturan Keagamaan yang Jarang Diketahui

Bapak Presiden RI, pada tanggal 22 September 1981 telah memberikan petunjuk kepada Menteri Agama sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432/1981.

Bagaimana pokok-pokok petunjuk Bapak Presiden tersebut ?

Terus bagaimana isi

Sambutan Menteri Agama RI pada Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006, terkait isinya?

Dan masih banyak lagi momen-momen penting yang jarang dipublikasikan. Anda dapat menemukannya dalam link berikut ini,

https://drive.google.com/file/d/18DEns7L3WbE1SCa81hCA32IUV7EDMvTJ/view?usp=sharing